Andika Eks Kangen Band Divonis 7 Bulan Penjara  

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 10.20

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Andika Mahesa Setiawan, 28 tahun, eks vokalis Kangen Band, dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu, 24 April 2013 petang. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara. ''Terdakwa Andika Setiawan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,'' kata ketua majelis hakim Binsar Siregar, Rabu, 24 April 2013.

Menurut majelis hakim, Andika terbukti telah melarikan, membujuk, dan menggunakan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur. Usia korban pada saat kejadian 17 tahun lebih dua bulan. ''Terdakwa telah menyetubuhi korban secara berkelanjutan atau tiga kali pada Desember 2012,'' katanya.

Hukuman ringan diberikan ke Andika karena antara terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian dan menikah. Putusan itu, seperti dalam pertimbangan majelis hakim, didasarkan pada asas untuk menghindari mudarat yang lebih besar kepada kedua belah pihak yang baru melangsungkan pernikahan. ''Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan kelangsungan pernikahan mereka,'' ujarnya.

Selain lebih ringan, putusan hakim berseberangan dengan tuntutan jaksa yang nenyatakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak terbukti. Majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 332 KUHP. ''Karena dakwaan disusun secara alternatif, maka jika dakwaan pertama terbukti, dakwaan kedua diabaikan,'' katanya.

Putusan hakim itu membuat jaksa penuntut umum Hartono terheran-heran. Sebab, kata dia, pasal yang dijeratkan pada dakwaan pertama hukuman minimalnya 3 tahun penjara. ''Selain itu, fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti membujuk, dan menggunakan tipu muslihat. Korban yang aktif merayu dan membujuk terdakwa,'' kata Hartono seusai sidang.

Dia mengaku akan melaporkan hasil persidangan ke atasan sebelum menentukan sikap. Dalam sidang kali ini, kata dia, jaksa harus menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. ''Jadi yang terbukti hanya pasal 332 KUHP,'' dia menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyagus mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyanjung hakim yang berani keluar dari undang-undang. ''Saya sangat mengapresiasi. Hakim berani untuk tidak menjadi corong undang-undang,'' katanya.

Adapun Andika menyatakan menerima atas putusan hakim itu. Dia langsung menyalami hakim dan menandatangani berita acara sebelum kembali ke penjara. Dia harus menghabiskan sisa hukuman yang tinggal dua bulan lagi.

NUROCHMAN ARRAZIE

Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita lainnya:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Jokowi: MRT seperti Mencabut Kumis Harimau
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung 
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono


Anda sedang membaca artikel tentang

Andika Eks Kangen Band Divonis 7 Bulan Penjara  

Dengan url

http://pensiaktraksi.blogspot.com/2013/04/andika-eks-kangen-band-divonis-7-bulan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Andika Eks Kangen Band Divonis 7 Bulan Penjara  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Andika Eks Kangen Band Divonis 7 Bulan Penjara  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger